SUBANG, Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) yang dirilis Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang tercatat warga Subang yang memiliki hak pilih sebanyak 1.330.432 jiwa. Data tersebut diserahkan secara simbolis dari Bupati Subang, Ojang Sohandi kepada Ketua KPU Subang, Kaka Suminta pada Apel Pagi di halaman kantor Pemda, Kamis (7/1) dalam kemasan cakram padat (compact disk/CD). Selain di Subang, dilakukan pula penyerahan secara serentak di 33 provinsi dan 491 kabupaten/kota seluruh Indonesia dari Menteri Dalam Negeri kepada Ketua KPU, dari Gubernur kepada ketua KPU Provinsi dan dari Bupati/Walikota kepada Ketua KPU kabupaten/kota.
Menurut Bupati Subang DP4 untuk mendukung pemilu supaya bisa mendapatkan pemimpin yang menjadi pilihan rakyat. Selanjutnya dihimbau kepada PNS supaya menjaga netralitas sebagai pelayan masyarakat. Menggunakan hak pilih sesuai dengan hati nurani "Jangan memilih pemimpin berdasarkan pemberian baik uang maupun materi lainnya," kata Bupati dalam sambutannya. Acara penyerahan dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan jajaran pejabat pemerintah Kabupaten Subang.
DP4 merupakan amanat UU No. 8 tahun 2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD bagian penting dan strategis dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2014. Selanjutnya akan diproses lebih lanjut oleh KPU melalui tahapan pemutakhiran data pemilih, penyusunan dan pengumuman DPS (Daftar Pemilih Sementara) sampai menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap). Penyusunan DP4 bukti keseriusan pemerintah dan pemerintah daerah dalam mempersiapkan data kependudukan lebih akurat sebagai perwujudan tanggung jawab moral dalam penyelenggaraan pemilu dari waktu ke waktu secara konsisten. Sekaligus bagian penguatan dan pendalaman demokrasi (deepening democracy) serta mewujudkan tata pemerintahan presidensiil yang efektif dalam stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat yang terjaga secara kondusif.
DP4 yang diserahkan hari ini merupakan pemilahan dari database kependudukan yang telah melalui 3 kali penyempurnaan database berdasarkan lahir, mati, pindah dan datang (LAMPID) dan pembersihan data ganda sebanyak 4 kali dengan memanfaatkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dan perekaman e-KTP (KTP elektronik) sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 470/3264/SJ perihal Petunjuk Penyiapan Data Kependudukan untuk Pemilu 2014. Dengan harapan Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih dapat mempergunakan hak pilihnya dan tidak dimungkinkan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Dalam mempersiapkan data kependudukan yang akurat termasuk DP4, pemerintah bersama pemerintah daerah telah mempersiapkan 3 (tiga) program strategis nasional dibidang kependudukan dan pencatatan sipil, yang meliputi pemutakhiran data kependudukan, penerbitan NIK (Nomor Indik Kependudukan) dan penerapan e-KTP secara massal, dengan pemanfaatan SIAK yang di dukung perekaman sidik jari dan iris mata yang secara efektif dapat mengidentifikasi data ganda penduduk.
Artikel Terkait :
2.483 Unit Rumah tidak Layak Huni di Kab. Subang Akan Diperbaiki Tahun Ini
Suami-Istri Ditemukan Bersimbah Darah di Dalam Kamar
Merilekskan Tubuh di Sari Ater Subang
Bupati Subang Serahkan DP4 Kepada KPU Subang
Dua Rumah Nyaris Tertimpa Longsor Kasomalang
KPUD Subang Siapkan 5 Lokasi Kampanye Pilgub Jabar
Komentar
Posting Komentar