“Saya datang memenuhi panggilan Polres Subang sebagai saksi. Itu saja,” ujarnya singkat seusai diperiksa Unit Tipidkor Satreskrim Polres Subang, Kamis (28/2). Mengenakan kemeja biru bergaris, artis yang melejit namanya lewat serial “Si Doel Anak Sekolahan” itu diperiksa Unit Tipidkor sekitar satu jam. Terkait dengan persoalan hukumnya, dia menyerahkannya kepada pengacaranya, Wahyudin yang mendampinginya menjalani pemeriksaan tersebut.
Wahyudin menuturkan, kliennya itu menjadi korban penipuan dalam jual beli tanah seluas 913 meter persegi di daerah Cibubur, Jakarta Timur pada April 2012. Mandra menjual sertifikat tanah atas nama dirinya senilai Rp 3,1 miliar kepada seseorang bernama Sonia, warga Kalideres, Jakarta. “Namun, Sonia baru membayar uang panjar sebesar Rp 150 juta,” kata Wahudin.
Hingga kini, sisa pembayaran tersebut belum dilunasi Sonia. Alih-alih dilunasi pembayarannya, sertifikat tanah itu malah dijadikan agunan kredit oleh Elly Anggraeni, yang diketahui sebagai karyawan Sonia, ke Bank BCA Cabang Subang dengan total pinjaman Rp 4,2 miliar.
Kapolres Subang, Ajun Komisaris Besar Chiko Ardwiatto melalui Kasatreskrim, Ajun Komisaris Darmono membenarkan bahwa kasus itu kini tengah ditangani Porles Subang. Kasus itu diterimanya berdasarkan laporan dari Bank BCA Subang.
“Bank BCA Subang melaporkan adanya kredit macet dari nasabahnya atas nama Elly Anggraeni selama hampir setahun ini. Dari dua sertifikat yang dijadikan jaminan, salah satunya ada sertifikat tanah atas nama Mandra,” ujarnya.
*sumber*
Baca Artikel Lainnya :
Angka Golput Pilgub Jabar di Subang Naik
Kunjungan ke Sari Ater Subang Kembali Meningkat
Pilar Tergerus Air, Jembatan Bantarsari Cijambe Ambles
Buruh Subang Histeris Sambut Deddy Mizwar
Empat Siswa Tewas Tersambar Kereta di Pabuaran Subang, Guru SD Pingsan
Komentar
Posting Komentar