Pengedar ganja dan sabu yang berprofesi sebagai tukang ojek disergap satuan Reskrim Narkoba di pinggir jalan, Jumat (15/3). Tertangkapnya pengedar ganja dan sabu tersebut berawal laporan dari warga bahwa pengedar tersebut sering melakukan transaksi di pinggir jalan.
Pengedar ganja dan Sabu diketahui Sumarna alias Marna bin Syamsudin (28) warga Kampung Pengasinan RT 03/RW 04 Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan. Ia tertangkap tangan ketika bertransaksi dengan anggota kepolisian yang menyamar menjadi pembeli ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Iwan Setiawan melalui Mindik Unit Reskrim Briptu Pradipta mengatakan, pengedar ganja itu sudah diintai secara intensif selama bulan Februari 2013. Akhirnya disergap dengan cara penyamaran terhadap pengedar tersebut.
“Kami sudah melakukan pengamatan secara intensif dan mendalam terhadap pengedar. Ketika ada kesempatan untuk mendekati korban, kami pun mencoba bertransaksi. Hasilnya pengedar tersbeut berhasil dibekuk tanpa perlawanan yang berarti,” terangnya.
Ditambahkan Pradipta, pihaknya mendapat info dari masyarakat Pamanukan dan yang meyakinkan adalah info dari Lalan Suherlan bin Sadih yang merupakan warga binaan lapas yang juga berprofesi sebagai perantara dalam jual beli ganja.
“Kami melakukan pengembangan secara intensif terhadap Lalan Suherlan di Lapas Subang. Akhirnya Lalan mengaku bahwa Sumarna juga berprofesi sebagai pengedar,” terangnya.
Mendapat info tersebut pihak Unit Narkoba melakukan pendekatan terhadap pelaku. Pelaku tertangkap ketika melakukan transaski dengan petugas di pinggir simpang Kecamatan Ciasem dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip dengan berat 0,85 gram, satu paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 119,60 gram, satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas koran dengan berat 88,06 gram dan satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas koran dengan berat 346, 26 gram.
“Ganja sebelumnya telah dipisah menurut beratnya oleh pengedar dan sabu-sabu juga tersendiri. Ini adalah penangkapan besar bagi kami,” ujarnya.
Sumarna dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 tentang UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan zat adiktif lainnya. Terancam diatas 10 tahun penjara.
“Pengedar terbukti menyimpan dan mengedarkan juga memakai. Hal tersebut sudah cukup menjadi bukti kuat bagi kami untuk menahannya,” tegasnya.
*sumber*
Berita Terkait :
Kapal di Blanakan Karam Saat Cari Ikan, Satu Tewas
Uang Rp 40 Juta Milik Warga Subang Ludes Terbakar
107 Rumah di Subang Diporakporandakan Puting Beliung
Pengedar ganja dan Sabu diketahui Sumarna alias Marna bin Syamsudin (28) warga Kampung Pengasinan RT 03/RW 04 Desa Pamanukan, Kecamatan Pamanukan. Ia tertangkap tangan ketika bertransaksi dengan anggota kepolisian yang menyamar menjadi pembeli ganja.
Kasat Reserse Narkoba Polres Subang AKP Iwan Setiawan melalui Mindik Unit Reskrim Briptu Pradipta mengatakan, pengedar ganja itu sudah diintai secara intensif selama bulan Februari 2013. Akhirnya disergap dengan cara penyamaran terhadap pengedar tersebut.
“Kami sudah melakukan pengamatan secara intensif dan mendalam terhadap pengedar. Ketika ada kesempatan untuk mendekati korban, kami pun mencoba bertransaksi. Hasilnya pengedar tersbeut berhasil dibekuk tanpa perlawanan yang berarti,” terangnya.
Ditambahkan Pradipta, pihaknya mendapat info dari masyarakat Pamanukan dan yang meyakinkan adalah info dari Lalan Suherlan bin Sadih yang merupakan warga binaan lapas yang juga berprofesi sebagai perantara dalam jual beli ganja.
“Kami melakukan pengembangan secara intensif terhadap Lalan Suherlan di Lapas Subang. Akhirnya Lalan mengaku bahwa Sumarna juga berprofesi sebagai pengedar,” terangnya.
Mendapat info tersebut pihak Unit Narkoba melakukan pendekatan terhadap pelaku. Pelaku tertangkap ketika melakukan transaski dengan petugas di pinggir simpang Kecamatan Ciasem dengan barang bukti satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip dengan berat 0,85 gram, satu paket ganja kering yang dibungkus dengan kertas koran dengan berat 119,60 gram, satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas koran dengan berat 88,06 gram dan satu paket daun ganja kering yang dibungkus kertas koran dengan berat 346, 26 gram.
“Ganja sebelumnya telah dipisah menurut beratnya oleh pengedar dan sabu-sabu juga tersendiri. Ini adalah penangkapan besar bagi kami,” ujarnya.
Sumarna dijerat pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 tentang UU RI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan zat adiktif lainnya. Terancam diatas 10 tahun penjara.
“Pengedar terbukti menyimpan dan mengedarkan juga memakai. Hal tersebut sudah cukup menjadi bukti kuat bagi kami untuk menahannya,” tegasnya.
*sumber*
Berita Terkait :
Kapal di Blanakan Karam Saat Cari Ikan, Satu Tewas
Uang Rp 40 Juta Milik Warga Subang Ludes Terbakar
107 Rumah di Subang Diporakporandakan Puting Beliung
Komentar
Posting Komentar