Bertepatan dengan agenda Nasional yang akan dilaksanakan besok tanggal 9 April 2014 pemilu, dimana kita semua berhak memilih orang yang dianggap bisa membawa perubahan baik di tingkat daerah maupun Nasional, maka dari itu Berikut 14 varian pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten: 1. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik (parpol), maka suara dihitung untuk parpol;