Langsung ke konten utama

14 Cara mencoblos yang benar agar dianggap sah

 
Bertepatan dengan agenda Nasional yang akan dilaksanakan besok tanggal 9 April 2014 pemilu, dimana kita semua berhak memilih orang yang dianggap bisa membawa perubahan baik di tingkat daerah maupun Nasional, maka dari itu Berikut 14 varian pencoblosan surat suara yang dianggap sah oleh KPU untuk surat suara DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten:

1. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik (parpol), maka suara dihitung untuk parpol;

2. Surat suara dicoblos di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

3. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

4. Surat suara dicoblos di kolom parpol dan ada tanda coblos lain di lebih dari satu calon dari partai yang sama, maka suara dihitung untuk parpol;

5. Surat suara dicoblos lebih dari satu buah di kolom parpol tanpa satu pun coblosan di nomor urut atau nama calon, maka suara dihitung untuk parpol;

6. Surat suara dicoblos di surat suara di kotak berwarna abu-abu yang terletak di bawah nama calon terakhir, maka suara dihitung untuk parpol;

7. Surat suara dicoblos tepat di garis kolom parpol tanpa mencoblos salah satu calon, maka suara dihitung untuk parpol;

8. Surat suara dicoblos tepat di garis satu kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

9. Surat suara dicoblos tepat di garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama dua calon di dalam satu partai, maka suara dihitung untuk parpol;

10. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret karena tidak lagi memenuhi syarat, maka suara dihitung untuk parpol.

11. Surat suara dicoblos di satu kolom kosong karena calon meninggal atau dicoret, tetapi ada tanda coblos juga di nomor urut dan nama calon yang memenuhi syarat yang keduanya ada di satu partai, maka suara dihitung untuk calon yang memenuhi syarat;

12. Surat suara dicoblos lebih dari satu kali di kolom nomor urut dan nama calon, maka suara dihitung untuk calon;

13. Surat suara dicoblos di satu kolom calon dan di kolom abu-abu, maka suara dihitung untuk calon;

14. Surat suara dicoblos di kolom parpol yang tidak mempunyai daftar calon karena diberi sanksi, maka suara dihitung untuk parpol;

*source*

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Pertama Kerja di PT Bina Artha Ventura

Syukur Alhamdulillah saya ucapkan kepada ALLAH SWT, yang telah memberikan saya sebuah pekerjaan yang nyaman, mempunyai prospek yang cerah, tidak membosankan, dan masih banyak lagi yang saya dapat dari pekerjaan ini, semua yang saya lakukan akhirnya ada hasil dan manfaatnya, kemauan saya yang besar dan semangat akhirnya menemui titik terang yang sangat berarti bagi Saya.

Foto Guru Bugil di Trenggalek Gegerkan Warga

Warga Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, heboh karena foto telanjang seorang guru SD beredar luas melalui telepon selular. Diketahui wanita bugil di dalam gambar tersebut adalah KDH, guru SD Negeri I Nglebeng, Kecamatan Panggul. "Dari klarifikasi tersebut KDH mengakui bahwa foto tersebut adalah dirinya," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek Kusprigianto di Trenggalek seperti dilansir Antara, Jumat (7/12).

Video Kartika Putri Ganti Baju Tersebar di Internet

Kabar tak sedap kali ini menghampiri Kartika Putri . Baru-baru ini dikabarkan ada sebuah video tentang dirinya yang tengah berganti baju dalam sebuah toilet. Foto-foto  yang menunjukkan potongan adegan dalam video tersebut juga sudah beredar luas di internet.