Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang menaikan status perkara dugaan korupsi koperasi pegawai Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, dengan nilai kredit mencapai Rp8 miliar yang berasal dari Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah Cabang Bandung."Perkara dugaan korupsi koperasi di Dinas Kesehatan sudah naik ke proses penyidikan hari ini (kemarin) berdasarkan hasil ekpose," ujar Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Subang, Willman Ernaldy ketika ditemui Pasundan Ekspres di kantornya, Senin (22/4).
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang melakukan penelusuran aliran dana kredit yang berasal dari dua bank milik pemerintah, yang nilainya mencapai puluhan milyar. Namun dalam proses penyelidikan baru ditemukan indikasi penyimpangan pada Bank Tabunagan Negara (BTN) Syariah.
"Yang sudah memenuhi unsur baru aliran dana kridit dari BTN Syariah saja, untuk aliran dana dari Bank Muamalat masih dalam penyidikan," terangnya.
Dalam proses penyelidikan sebelumya diketahui adanya aliran dana dari dua buah bank milik pemerintah dari tahun 2005 hingga 2010 yang diduga ada kejanggalan dan ada indikasi dugaan korupsi.
"Aliran dana dari BTN Syariah itu mencapai Rp8 miliar pada tahun 2010. Pencairan dananya dilakukan 2 kali, masing-masing sebanyak Rp4 miliar yang dilakukan pada bulan Oktober dan Desember," tuturnya.
Hasil ekpose yang dilakukan Kejaksaan Negeri Subang sudah ada indikasi awal dugaan korupsi dalam penyaluran dana kredit kepada Koperasi Pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
"Indikasi awal untuk menaikan status sudah ada. Indikasinya ada dugaan peminjaman fiktip dan markup pinjaman. Contohnya ada yang mengaku hanya pinjam dua juta, tapi di dalam catatan minjam Rp4 juta," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang telah memanggil sebanyak sembilan puluh orang yang merupakan anggota koperasi Dinkes serta dua bank yang mengalirkan dana kredit kepada koperasi tersebut.
*sumber*
Baca Artikel Terkait :
Pebalap Subang Kuasai Balap Matic di Sirkuit Sentul
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang melakukan penelusuran aliran dana kredit yang berasal dari dua bank milik pemerintah, yang nilainya mencapai puluhan milyar. Namun dalam proses penyelidikan baru ditemukan indikasi penyimpangan pada Bank Tabunagan Negara (BTN) Syariah.
"Yang sudah memenuhi unsur baru aliran dana kridit dari BTN Syariah saja, untuk aliran dana dari Bank Muamalat masih dalam penyidikan," terangnya.
Dalam proses penyelidikan sebelumya diketahui adanya aliran dana dari dua buah bank milik pemerintah dari tahun 2005 hingga 2010 yang diduga ada kejanggalan dan ada indikasi dugaan korupsi.
"Aliran dana dari BTN Syariah itu mencapai Rp8 miliar pada tahun 2010. Pencairan dananya dilakukan 2 kali, masing-masing sebanyak Rp4 miliar yang dilakukan pada bulan Oktober dan Desember," tuturnya.
Hasil ekpose yang dilakukan Kejaksaan Negeri Subang sudah ada indikasi awal dugaan korupsi dalam penyaluran dana kredit kepada Koperasi Pegawai di Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.
"Indikasi awal untuk menaikan status sudah ada. Indikasinya ada dugaan peminjaman fiktip dan markup pinjaman. Contohnya ada yang mengaku hanya pinjam dua juta, tapi di dalam catatan minjam Rp4 juta," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri Subang telah memanggil sebanyak sembilan puluh orang yang merupakan anggota koperasi Dinkes serta dua bank yang mengalirkan dana kredit kepada koperasi tersebut.
*sumber*
Baca Artikel Terkait :
Pebalap Subang Kuasai Balap Matic di Sirkuit Sentul
Komentar
Posting Komentar